Kota Bima, NTB - Sebagai bentuk giat imbangan operasi penyakit masyarakat disaat bulan suci Ramadan, bersih-bersih Minuman Keras (Miras), menjadi atensi utama Polres Bima Kota.
Berbagai Kesatuan jajaran Polres Bima Kota, silih berganti dan bahu membahu , menutup ruang gerak pedagang dan pemilik Miras, beraksi menjual edar barang dagangan haramnya di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Rabu (13/4) malam ini, Ton 2 Dalmas Samapta dibawah pimpinan Danton Aipda Suhardin, berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis.
Begitu kabar terbaru disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, malam ini.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Setelah patroli dan razia keliling di sejumlah lokasi yang ditengarai sebagai tempat jual edar miras, Ton 2 Dalmas Samapta, jelas Kasat Samapta, berhasil mendapatkan ratusan barang bukti Miras.
Ada dua lokasi dan pemilik yang berhasil
disantroni Ton 2 Dalmas. Diantaranya pada pemilik ND yang berjualan di wilayah Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba dan pada pemilik IGP yang berjualan di wilayah Kelurahan Rabangodu Selatan.
Pada dua pemilik itu, sambung AKP Sirajuddin menjelaskan, didapatkan miras jenis Bir Bintang sejumlah 65 botol, Anggur Merah sejumlah 8 botol, Arak Bali sejumlah 129 botol dan miras jenis Brem sejumlah 16 botol.
"Jumlah miras buang disita sebanyak 218 botol miras berbagai jenis, "jelasnya.
Ratusan botol miras itu kata AKP Sirajuddin, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota, selanjutnya akan dimusnahkan pada saatnya nanti.(Adbravo)